K3L

Image

  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 187 tahun 2016 tentang Penetapan SKKNI Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah “Bidang Pengelolaan Limbah Industri .
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 166 tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya pada Jabatan Kerja Auditor Lingkungan Hidup
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 38 tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktifitas Profesional, ilmiah dan teknis golongan pokok aktivitas arsitektur dan Keinsinyuran; analisis dan uji teknis bidang Keselamatan dan Kesehatan kerja pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Daftar Unit Kompetensi

  • 1. Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L).
  • 2. Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di tempat kerja
  • 3. Merancang Sistem Tanggap Darurat
  • 4. Melakukan Komunikasi K3
  • 5. Melakukan Pengukuran FAktor Bahaya Kesehatan Kerja
  • 6. Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
  • 7. Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
  • 8. Mengelola Sistem Dokumentasi K3
  • 9. Menerpakan Menejemen Risiko K3
  • 10. Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3.
  • 11. Melakukan Investigasi Kecelakan Kerja
  • 12. Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
  • 13. Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi
  • 14. Menyusun Rancangan Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Tanggap DaruratPengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

Back


WhatsApp Support

Informasi lengkap mengenai program ini dapat Anda akses dengan mudah melalui WhatsApp.

Hubungi Admin