OPLB3
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 191 tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktifitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Daftar Unit Kompetensi
- 1. Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
- 2. Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- 3. Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)
- 4. Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- 5. Melakukan Pembongkaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dari Alat Angkut
- 6. Melakukan Pemilahan (Segregasi) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)h
WhatsApp Support
Informasi lengkap mengenai program ini dapat Anda akses dengan mudah melalui WhatsApp.
Hubungi Admin