PPPU
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 187 tahun 2016 tentang Penetapan SKKNI Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah “Bidang Pengelolaan Limbah Industri”.
- Peraturan Mentri LHK No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standard dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
Daftar Unit Kompetensi
- 1. Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara Dari Emisi.
- 2. Menilai Tingkat Pencemaran Udara Dari Emisi
- 3. Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara Dari Emisi
- 4. Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi
- 5. Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi
- 6. Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara Dari Emisi
- 7. Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara Dari Emisi
- 8. Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara Dari Emisi
- 9. Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara
- 10. Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi.
WhatsApp Support
Informasi lengkap mengenai program ini dapat Anda akses dengan mudah melalui WhatsApp.
Hubungi Admin