POPAL – Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah
Program pelatihan dan sertifikasi POPAL bagi operator instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai peraturan KLHK dan SKKNI nasional.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 187 tahun 2016 tentang Penetapan SKKNI Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah “Bidang Pengelolaan Limbah Industri”.
- Peraturan Mentri LHK No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standard dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
Daftar Unit Kompetensi
- 1. Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah.
- 2. Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- 3. Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- 4. Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan AirLimbah
- 5. Melakukan Tindakan Keselamatan danKesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
WhatsApp Support
Informasi lengkap mengenai program ini dapat Anda akses dengan mudah melalui WhatsApp.
Hubungi Admin