PPPA
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 187 tahun 2016 tentang Penetapan SKKNI Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah “Bidang Pengelolaan Limbah Industri”.
- Peraturan Mentri LHK No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standard dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
Daftar Unit Kompetensi
- 1. Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah.
- 2. Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
- 3. Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
- 4. Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
- 5. Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
- 6. Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
- 7. Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
- 8. Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
- 9. Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
- 10. Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah.
WhatsApp Support
Informasi lengkap mengenai program ini dapat Anda akses dengan mudah melalui WhatsApp.
Hubungi Admin